Jumat, 02 Oktober 2015

Adegan Ciuman Bibir Tidak Dipangkas, Cinta di Musim Cerry Ditegur KPI!

SERIAL Turki Cinta di Musim Cerry mendapatkan teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. Pasalnya serial yang sedang memasuki musim keduanya di Turki ini menayangkan adegan ciuman bibir antara pemain wanita dan prianya.


Tidak seperti di Indonesia yang ketar dengan aturan sentuhan fisik antar pemain sinetron, serial Turki terbilang cukup bebas untuk memvisualkan sentuhan fisik antar para pemainnya. Adegan ciuman bibir hingga adegan ranjang adalah hal yang lumrah ada di berbagai serial Turki. Namun ketika ditayangkan di Indonesia, biasanya adegan ini pasti akan dipangkas habis.

Bisa jadi Trans TV terkecoh dan tidak teliti, salah satu adegan ciuman bibir antar pemain tak dipangkas dalam salah satu episode. Kontan saja, para netizen di internet langsung bereaksi. Tak heran jika KPI pusat pun menjatuhkan sanksi untuk serial yang soundtrack lagunya cukup booming di Indonesia ini.

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Cinta di Musim Cherry” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 11 September 2015 pukul 12.42 WIB.

Program tersebut menampilkan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita. Tayangan dengan muatan demikian dilarang ditampilkan pada setiap program siaran. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan pelarangan menampilkan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran. 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Wah, hati-hati kecolongan lagi deh!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar